Jumat, 18 Maret 2016

TERBUKTI KORUPSI GATOT MINTA MAAF




Nama : Reynitha Puspita Wulan Dewi
Kelas : 3EA11
NPM : 17213487
JUDUL : Terbukti Korupsi Gatot Minta Maaf


·         Pada berita ini mengandung paragraf Induktif, hal tersebut dijelaskan pada paragraf 1 (khusus) dan pada paragraf 2 dan 3 (umum).
Ø  Paragraf 1 : DIREKTUR Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia Martinus Gabriel Goa mengakui saatnya KPK menghentikan kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2007.
Ø  Paragraf 2 : Alasannya, penegak hukum mulai Kejaksaan Negeri Kupang, KejaksaanTinggi NTT, hingga KPK tetap tidak menemukan bukti cukup telah terjadi korupsi dana PLS sebanyak Rp. 77miliar.
Ø  Paragraf 3 : Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukan bahwa dana Rp. 77 miliar tersebut digunakan secara tepat guna sehingga ketika itu NTT mendapat apresiasi dari DPR RI dan dijadikan proyek percontohan PLS di Tanah Air. “KPK tidak menemukan satupun alat bukti kuat terhadap penyimpangan dana PLS NTT 2007,” kata Gabriel.
·         Wujud Evidensi (Data)
Ø  KPK tetap tidak menemukan bukti cukup telah terjadi korupsi dana PLS sebanyak Rp. 77miliar.
Ø  Keduanya juga didenda masing-masing Rp. 150juta subsider 3bulan kurungan atas kasus rasyiwah tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan serta suap mantan anggota komisi III DPR Patrice Rio Capella melalui Fransisca sebesar Rp. 200juta.
Ø  Baik Gatot dan Evy terbukti menguap hakim dan panitera PTUN melalui pengacara senior OC kaligis US dollar 27ribu dan S dollar 5000.
Ø  Mereka adalah mantan ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebesar S dollar 5000 dan US dollar 15000, dan Dermawan Ginting dan Amir Syamsudin maisng-masing US dollar 5000.
Ø  Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan mendapat US dollar 2000.
Ø  Itu terbukti saat OC Kaligis meminta uang ke terdakwa II Evy sebesar US dollar 30000, dan Rp. 50juta.
Ø  Dasep Ahmadi divonis 7tahun penjara dikurangi masa tahanan denda Rp. 200juta subsider 3bulan kurungan.

·         Wujud Evidensi (Informasi)
Ø  KPK tidak menemukan satupun ala bukti kuat terhadap openyimpanan dana PLS NTT.
Ø  Dalam sidang majelis hakim sependapat dengan jaksa KPK yang menyatakan keduanya melanggar kedakwaan pertama primer.
Ø  Baik Gatot dan Evy terbukti mrnyusp hakim dan paniteraa PTUN melalui pengacara Senior OC Kaligis.
Ø  Suap itu untuk mempengaruhi keputusan terkaitnpemanggilan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis, serta surat pemerintah penyelidikan Kejati Sumut tentang korupsi dan bansos, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan dana BUMD.
·         Kesimpulan Inferensi / Implikasi
Ø  Pada berita yang berjudul “Terbukti Korupsi Gatot meminta maaf” mengandung kesimpulan inferensi karena dijelaskan bahwa “Gatot meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara dan menyatakan tidak akan banding. Namun, Jaksa KPK masih pikir-pikir untuk banding atau tidak”. Sebagai pembaca mengetahui berita tersebut berdasarkan pernyataan dari terdakwa.
·         CARA MENGUJI DATA

a. Observasi
 Pengamatan langsung dilapangan.
Ø  Kasus  dugaan Korupsi Dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Nusa Tengggara Timur (NTT) pada 2007.

b. Kesaksian
 Mendengar langsung dari seseorang yang mengalami peristiwa atau diketahui melalui buku-buku, dokumen-dokumen, dll.
Ø  Berisi tiap Undang-Undang didalam paragraf.

c. Autoritas
 Pendapat dari seorang ahli, atau saksi ahli. Oleh seseorang, komisi, badan, atau kelompok yang dianggap berwenang.
Ø  Dalam sidang selama 2 jam, majelis hakim sependapat dengan jaksa PKP yang menyatakan keduanya melanggar dakwaan pertama primer yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a UU. No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar