Nama : Reynitha Puspita Wulan Dewi
Kelas : 3EA11
NPM : 17213487
JUDUL : Terbukti Korupsi Gatot Minta Maaf
·
Pada
berita ini mengandung paragraf Induktif, hal tersebut dijelaskan pada paragraf
1 (khusus) dan pada paragraf 2 dan 3 (umum).
Ø
Paragraf
1 : DIREKTUR Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia
Martinus Gabriel Goa mengakui saatnya KPK menghentikan kasus dugaan korupsi
dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2007.
Ø
Paragraf
2 : Alasannya, penegak hukum mulai Kejaksaan Negeri Kupang, KejaksaanTinggi
NTT, hingga KPK tetap tidak menemukan bukti cukup telah terjadi korupsi dana
PLS sebanyak Rp. 77miliar.
Ø
Paragraf
3 : Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukan bahwa dana Rp. 77 miliar tersebut
digunakan secara tepat guna sehingga ketika itu NTT mendapat apresiasi dari DPR
RI dan dijadikan proyek percontohan PLS di Tanah Air. “KPK tidak menemukan
satupun alat bukti kuat terhadap penyimpangan dana PLS NTT 2007,” kata Gabriel.
·
Wujud
Evidensi (Data)
Ø
KPK
tetap tidak menemukan bukti cukup telah terjadi korupsi dana PLS sebanyak Rp.
77miliar.
Ø
Keduanya
juga didenda masing-masing Rp. 150juta subsider 3bulan kurungan atas kasus
rasyiwah tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan serta suap mantan anggota komisi
III DPR Patrice Rio Capella melalui Fransisca sebesar Rp. 200juta.
Ø
Baik
Gatot dan Evy terbukti menguap hakim dan panitera PTUN melalui pengacara senior
OC kaligis US dollar 27ribu dan S dollar 5000.
Ø
Mereka
adalah mantan ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebesar S dollar 5000 dan
US dollar 15000, dan Dermawan Ginting dan Amir Syamsudin maisng-masing US
dollar 5000.
Ø
Panitera
PTUN Medan Syamsir Yusfan mendapat US dollar 2000.
Ø
Itu
terbukti saat OC Kaligis meminta uang ke terdakwa II Evy sebesar US dollar
30000, dan Rp. 50juta.
Ø
Dasep
Ahmadi divonis 7tahun penjara dikurangi masa tahanan denda Rp. 200juta subsider
3bulan kurungan.
·
Wujud
Evidensi (Informasi)
Ø
KPK
tidak menemukan satupun ala bukti kuat terhadap openyimpanan dana PLS NTT.
Ø
Dalam
sidang majelis hakim sependapat dengan jaksa KPK yang menyatakan keduanya
melanggar kedakwaan pertama primer.
Ø
Baik
Gatot dan Evy terbukti mrnyusp hakim dan paniteraa PTUN melalui pengacara
Senior OC Kaligis.
Ø
Suap
itu untuk mempengaruhi keputusan terkaitnpemanggilan Kabiro Keuangan Sumut
Ahmad Fuad Lubis, serta surat pemerintah penyelidikan Kejati Sumut tentang
korupsi dan bansos, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah,
tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan dana BUMD.
·
Kesimpulan
Inferensi / Implikasi
Ø
Pada
berita yang berjudul “Terbukti Korupsi Gatot meminta maaf” mengandung
kesimpulan inferensi karena dijelaskan bahwa “Gatot meminta maaf kepada
masyarakat Sumatera Utara dan menyatakan tidak akan banding. Namun, Jaksa KPK
masih pikir-pikir untuk banding atau tidak”. Sebagai pembaca mengetahui berita
tersebut berdasarkan pernyataan dari terdakwa.
·
CARA MENGUJI DATA
a. Observasi
Pengamatan langsung dilapangan.
Ø Kasus dugaan Korupsi Dana Pendidikan Luar Sekolah
(PLS) di Nusa Tengggara Timur (NTT) pada 2007.
b. Kesaksian
Mendengar langsung dari seseorang yang mengalami peristiwa atau diketahui melalui buku-buku, dokumen-dokumen, dll.
Ø Berisi
tiap Undang-Undang didalam paragraf.
c. Autoritas
Pendapat dari seorang ahli, atau saksi ahli. Oleh seseorang, komisi, badan, atau kelompok yang dianggap berwenang.
Ø
Dalam
sidang selama 2 jam, majelis hakim sependapat dengan jaksa PKP yang menyatakan
keduanya melanggar dakwaan pertama primer yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a UU.
No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar