Nama : Reynitha Puspita Wulan Dewi
Kelas : 3EA11
NPM : 17213487
JUDUL : Ahok Pilih Maju Independen
·
Pada berita
ini mengandung paragraf Induktif, hal tersebut dijelaskan pada paragraf 1
(khusus).
Ø Gubernur
DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama mengaku lebih memilih maju dalam Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen. Dengan syarat,
lebih kurang 1 juta KTP warga DKI bisa terpenuhi.
·
Wujud Evidensi
(Data)
Ø Adapun
berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, partai politik dapat
mendaftarkan calon mereka dengan memiliki 20 persen jumlah kursi dalam DPRD.
Ø Jumlah
anggota Fraksi Partai Nasdem di DPRD saat ini hanya lima orang dari total
anggota Dewan sebanyak 106 orang. Jumlah tersebut masih begitu jauh dari target
20 persen.
·
Wujud Evidensi
(Informasi)
Ø Selain
mendirikan posko untuk pengumpulan KTP, melalui video yang diunggah di YouTube
serta Facebook, Teman Ahok
juga mengajak warga Jakarta yang masih menginginkan Basuki memimpin Ibu Kota
untuk memberi dukungan.
Ø Dalam
video yang diunggah Teman Ahok,
mereka memberi gambaran mengapa harus mendukung Basuki.
·
Kesimpulan
Inferensi / Implikasi
Ø Pada berita yang berjudul “Ahok
Pilih Maju Independen daripada Lewat Partai Politik” mengandung kesimpulan inferensi karena “Gubernur
DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama mengaku lebih memilih maju dalam Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen. Dengan syarat,
lebih kurang 1 juta KTP warga DKI bisa terpenuhi.” Sebagai
pembaca mengetahui berita tersebut berdasarkan pernyataan atau keputuan dari Basuki Tjahaja
atau yang sering disapa Ahok.
·
CARA MENGUJI DATA
a. Observasi
Pengamatan langsung dilapangan.
Ø
Gubernur
DKI Jakarta memilih jalur independen daripada lewat partai politik di jelaskan
pada pernyataan Ahok "Tergantung juga sih, dari
independen saja. Kalau dari Nasdem kan belum cukup (mendukung Basuki maju di
pilkada), Partai Idaman (partai bentukan Rhoma Irama) juga belum bisa
(mengajukan Basuki sebagai calon gubernur)," di Balai Kota, Senin
(13/7/2015).
b. Kesaksian
Ø
Mendengar langsung dari seseorang
yang mengalami peristiwa.
Ø
Berisi tiap Undang-Undang didalam
paragraf.
c. Autoritas
Ø
Pendapat dari seorang ahli, atau
saksi ahli. Oleh seseorang, komisi, badan, atau kelompok yang dianggap
berwenang.
Ø
Adapun berdasarkan Perppu Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pilkada, partai politik dapat mendaftarkan calon mereka
dengan memiliki 20 persen jumlah kursi dalam DPRD.
Informasi guide lokal dan homestay geoapark ciletuh 085798705361
BalasHapusTerima kasih semoga bermanfaat