Kamis, 31 Maret 2016

Ahok Pilih Maju Independen Daripada Lewat Partai Politik

Nama : Reynitha Puspita Wulan Dewi
Kelas : 3EA11
NPM : 17213487
JUDUL : Ahok Pilih Maju Independen


·         Pada berita ini mengandung paragraf Induktif, hal tersebut dijelaskan pada paragraf 1 (khusus).
Ø  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku lebih memilih maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen. Dengan syarat, lebih kurang 1 juta KTP warga DKI bisa terpenuhi.

·         Wujud Evidensi (Data)

Ø  Adapun berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, partai politik dapat mendaftarkan calon mereka dengan memiliki 20 persen jumlah kursi dalam DPRD.
Ø  Jumlah anggota Fraksi Partai Nasdem di DPRD saat ini hanya lima orang dari total anggota Dewan sebanyak 106 orang. Jumlah tersebut masih begitu jauh dari target 20 persen.

·         Wujud Evidensi (Informasi)

Ø  Selain mendirikan posko untuk pengumpulan KTP, melalui video yang diunggah di YouTube serta Facebook, Teman Ahok juga mengajak warga Jakarta yang masih menginginkan Basuki memimpin Ibu Kota untuk memberi dukungan.
Ø  Dalam video yang diunggah Teman Ahok, mereka memberi gambaran mengapa harus mendukung Basuki.

·         Kesimpulan Inferensi / Implikasi
Ø  Pada berita yang berjudul “Ahok Pilih Maju Independen daripada Lewat Partai Politik” mengandung kesimpulan inferensi karena “Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku lebih memilih maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen. Dengan syarat, lebih kurang 1 juta KTP warga DKI bisa terpenuhi.Sebagai pembaca mengetahui berita tersebut berdasarkan pernyataan atau keputuan dari Basuki Tjahaja atau yang sering disapa Ahok.


·         CARA MENGUJI DATA

a. Observasi
            Pengamatan langsung dilapangan.
Ø  Gubernur DKI Jakarta memilih jalur independen daripada lewat partai politik di jelaskan pada pernyataan Ahok "Tergantung juga sih, dari independen saja. Kalau dari Nasdem kan belum cukup (mendukung Basuki maju di pilkada), Partai Idaman (partai bentukan Rhoma Irama) juga belum bisa (mengajukan Basuki sebagai calon gubernur)," di Balai Kota, Senin (13/7/2015).

b.
Kesaksian
Ø  Mendengar langsung dari seseorang yang mengalami peristiwa.
Ø  Berisi tiap Undang-Undang didalam paragraf.

  c.
Autoritas
Ø  Pendapat dari seorang ahli, atau saksi ahli. Oleh seseorang, komisi, badan, atau kelompok yang dianggap berwenang.
Ø  Adapun berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, partai politik dapat mendaftarkan calon mereka dengan memiliki 20 persen jumlah kursi dalam DPRD.




1 komentar:

  1. Informasi guide lokal dan homestay geoapark ciletuh 085798705361
    Terima kasih semoga bermanfaat

    BalasHapus