Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani
Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam
suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan
kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
MASALAH-MASALAH POLITIK DI INDONESIA SAAT INI.
Kondisi politik di Indonesia saat ini sangat
buruk. Hal ini disebabkan oleh penurunan politik Indonesia tidak sehat. Banyak
politisi di negeri ini yang terlibat dalam kasus korupsi. Sebenarnya, apa yang
dibutuhkan bukanlah popularitas tetapi kinerja yang optimal yang dapat
membangun Indonesia yang sangat baik politik.
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat, antara lain, membentuk proses pengambilan
keputusan, terutama di negara bagian. Kebanyakan orang tahu Indonesia politik
Indonesia yang kotor karena ada banyak hal yang membuat politik kotor. Hal ini
membuat negara kita semakin terpuruk.
MENGURAI MASALAH-MASALAH POLITIK DI INDONESIA
SAAT INI
Dengan kekuasaan negara di tengah-tengah dari
seluruh rakyat Indonesia yang multi-budaya, otoritas politik harus tidak hanya
menyederhanakan masalah melalui praktek politik jargon seperti: bentuk
integrasi, keragaman dan hegemonik kekuasaan feodal.
Bahkan, seperti itu atau tidak, tuntutan perubahan
bangsa yang beragam di Indonesia, akan terus menjadi kebutuhan politik yang
sulit bagi kita untuk mengandung. Dalam perspektif seperti itu, adalah tepat,
kita butuhkan sekarang adalah model kekuasaan Indonesia yang cerdas, dalam arti
mampu melihat ancaman potensial.
Masalahnya adalah, model demokrasi yang menekankan
kesadaran pluralitas, menjadi semangat berbasis egalitarianisme-isi prasyarat
dan sangat kompleks. Dengan kata lain, jika kita akan mempertahankan konsepsi
politik negara dalam bentuk wacana integratif atau kita mengubahnya menjadi
bentuk negara-pluralisti seperti yang kita merenungkan feredartif bentuk
negara.
Pada tingkat tersebut yang, di masa depan ketika
kita benar-benar memasuki perubahan bahwa "kita tidak mengenal".
Dalam konteks ini, klaim bahwa Indonesia adalah budaya kekerasan (budaya
kekerasan) adalah klaim politik yang dapat digunakan untuk membenarkan
kembalinya penguasa yang otoriter dan kekerasan negara berikutnya. Apalagi jika
kita melihat keragaman budaya, sebagai modal sosial, maka kita melihat bahwa
hetrogenitas ia menawarkan jalur baru hari yang akan datang akan memberikan
alternatif cara reformasi politik di Indonesia. Meski begitu, di bawah bias
interpretasi penuh semangat yang demokratis dan pluralistik pembaharuan adalah
pilihan yang sangat sulit untuk hidup di negara ini.
Langkah-langkah untuk mengetahui, meskipun sulit
untuk mengatakan, mengapa dan bagaimana demokrasi adalah jalan curam untuk
sebuah prasyarat perubahan, kita dapat menafsirkan kembali peristiwa perubahan
semua sebagai bagian integral untuk terus melakukan yang buruk untuk membangun
kembali, catatan panjang kegagalan bangsa ini mencari bentuk yang paling ideal.
Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa ramah, sopan, halus dan lembut mungkin
akan hanya menjadi kenangan masa lalu. Indonesia kenangan perdamaian, akan
menjadi bagian integral lanjutan dari harapan mayoritas bangsa kita.
DAMPAK MASALAH HUKUM TERHADAP MASALAH POLITIK DI
INDONESIA
Dalam kehidupan politik saat ini
terdapat masalah hukum yang membuat perpolitikan Indonesia tidak stabil dan
tumbuh tidak sehat. Masalah hukum itu dapat dijadikan bargaining politik bagi
siapapun pelaku politik negeri ini. Budaya yang tidak sehat inilah yang membuat
pertentangan politik di Indonesia semakin tidak berkualitas. Hal inilah yang
membuat kontrapoduktif dalam bangsa ini.
Budaya buruk politik ini selain
tidak berkualitas juga dapat membuat bangsa ini hanya didominasi pertentangan
tidak cerdas pada topik tidak berkualitas yang menutupi pikiran membangun
bangsa.
Masalah politik di Indonesia erat
hubungannya dengan masalah-masalah penegakan supremasi hukum yang lemah karena
feodalisme lembaga-lembaga hukum terhadap pemegang kekuasaan. Hal ini juga
dipicu oleh masalah ekonomi partai maupun kepentingan golongan.
Demokrasi jepang yang diraih saat ini berdasarkan proses yang sangat panjang, jepang mengalami berbagi masalah dalam mendirikan demokrasi di negaranya. Sampai saat ini jepang masih menjadi salah stu negara yang mennganut demokrasi, hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai partai politik yang ada di Jepang. Walaupun partai yang mendominasi dalam parlemen adalah LDP.
Suasana kehidupan politik Jepang memunyai ciri khas tertentu, yang berbeda dengan negara-neagra demokrasi lainnya. Hal ini tampak pada sistem politik, sistem pemerintahan, dan adanya dominasi LDP dalam kehidupan politik dan pemerintahan Jepang.
DEMOKRASI DI INDONESIA
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
DEMOKRASI DI JEPANG
Demokrasi di negara jepang sudah ada sejadk pemerintahan di zaman meiji. Hal ini di tandai dengan pembukaan kembali hubungan antara jepang dengan orang asing setelah runtuhnya pemerintahan tokugawa. Hal ini juga membawa perubahan besar pada bidang perpolitikan di jepang. Karena kebanyakan orang yang datang ke jepang menganut sistem demokrasi yang membebaskan masyarakatnya mengeluarkan pendapat, sehingga masyarakat jepang juga ingin menerapkan sistem demokrasi di jepang, untuk menjadikan negara yang kuat. Hal ini di dasari karena pada zaman tokugawa yang bisa mengeluarkan pendapat hanya orang-orang yang berkuasa.Demokrasi jepang yang diraih saat ini berdasarkan proses yang sangat panjang, jepang mengalami berbagi masalah dalam mendirikan demokrasi di negaranya. Sampai saat ini jepang masih menjadi salah stu negara yang mennganut demokrasi, hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai partai politik yang ada di Jepang. Walaupun partai yang mendominasi dalam parlemen adalah LDP.
Suasana kehidupan politik Jepang memunyai ciri khas tertentu, yang berbeda dengan negara-neagra demokrasi lainnya. Hal ini tampak pada sistem politik, sistem pemerintahan, dan adanya dominasi LDP dalam kehidupan politik dan pemerintahan Jepang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar