Minggu, 01 Januari 2017

ANALISIS PENGAWASAN KAWASAN PKL PADA ETIKA BISNIS




PENDAHULUAN

Latar Belakang

Etika bisnis adalah serangkaian nilai moral yang akan membentuk perilaku perusahaan. Perusahaan menciptakan produk/jasa tidak boleh melanggar hak kekayaan intelektual dan para pengelola perusahaan dituntut lebih profesional dalam menjalankan bisnis melalui melalui tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Setiap pelaku bisnis wajib mempunyai etika bisnis, baik itu pengusaha besar yang tingkat produksi yang pemasarannya luas dan tidak terkecuali pedagang kecil seperti PKL (Pedagang Kaki Lima). Karna dengan adanya etika bisnis kegiatan usaha akan berjalan lancar.
Pedagang kaki lima merupakan suatu kegiatan ekonomi dalam wujud sektor informal yang membuka usahanya di bidang produksi dan penjualan barang dan jasa dengan menggunakan modal yang relatif kecil serta menempati ruang publik. Sebagaimana sektor informal lainnya, pedagang kaki lima juga banyak menyerap tenaga kerja yang cukup tinggi.
Dalam kegiatan para PKL sering terjadi hal-hal yang tidak baik seperti melanggar peraturan-peraturan contohnya, kehadiran PKL dianggap sebagai kambing hitam permasalahan kesemrawutan kota itu yang terjadi di kota besar, PKL sebagai objek penertiban dan harus disingkirkan, kerena kehadiran PKL menyebabkan kemancetan lalu lintas, mendatangkan sampah atau bahkan lingkungan masyarakat kumuh kota, dan sumber kemacetan lalu lintas di tiap jalan umum.


TEORI

Pengertian Pedagang Kaki Lima
Pedagang Kaki Lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan karena jumlah kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga “kaki” gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Saat ini istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya.

Sebenarnya istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan kolonial Belanda. Peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pejalan kaki. Lebar luas untuk pejalan adalah lima kaki atau sekitar satu setengah meter.

Dari segi ekonomi tentunya jelas dapat dilihat bahwa dengan adanya PKL dapat diserap tenaga kerja yang dapat membantu pekerja tersebut dalam mendapatkan penghasilan. Dari segi sosial dapat dilihat jika kita rasakan bahwa keberadaan PKL dapat menghidupkan maupun meramaikan suasana. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri, selain itu dalam segi budaya, PKL membantu suatu kota dalam menciptakan budayanya sendiri.

PKL keberadaannya memang selalu dipermasalahkan oleh pemerintah karena ada beberapa alasan, yaitu diantaranya:
1.      Penggunaan ruang publik oleh PKL bukan untuk fungsi semestinya karena dapat membahayakan orang lain maupun PKL itu sendiri.
2.      PKL membuat tata ruang kota menjadi kacau.
3.      Keberadaan PKL tidak sesuai dengan visi kota yaitu yang sebagian besar menekankan aspek kebersihan, keindahan dan kerapihan kota.
4.      Pencemaran lingkungan yang sering dilakukan oleh PKL.
5.      PKL menyebabkan kerawanan sosial.

Pengertian Penggusuran
Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber-daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha.

Penggusuran terjadi di wilayah urban karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek prasarana besar seperti misalnya bendungan.

Di kota besar, penggurusan kampung miskin menyebabkan rusaknya jaringan sosial pertetanggaan dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan keseharian seperti bekerja dan bersekolah serta melenyapkan aset hunian. Penggusuran adalah pelanggaran hak tinggal dan hak memiliki penghidupan. Dialog dan negosiasi dengan pihak atau masyarakat terkait dilakukan untuk menghindari penggusuran.

Akan tetapi, penggusuran adalah hal yang mutlak untuk menanggulangi penduduk liar. Hal ini karenakan mereka sama sekali tidak membayar tanah. Dan lagi, mereka harus dipulangkan ke daerah asalnya, seperti transmigrasi

Penggusuran disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
1.      Konsentrasi penguasaan asset berupa tanah atau rumah oleh pemilik modal/penguasa atau pemberian hak kepada segelintir orang
2.      Penataan ruang, seperti perubahan/alih fungsi ruang
3.      Ketertiban dan keindahan
4.      Penggunaan untuk kepentingan umum
5.      Penelantaran Tanah
6.      Pemerintah Tidak Konsisten Menjalankan Undang-Undang Pokok Agraria

Contoh Kasus
Dalam kasus ini saya akan menjelaskan tentang penggusuran usaha yang ada di pinggiran/bantaran kali yang ada di daerah rumah saya yaitu kalisari jakarta timur. Dalam penggusuran ini memang tidak terlalu heboh seperti penggusuran lahan besar lainnya, tetapi tetap ada adu argumen terhadap pemilik usaha dengan satpol pp. Pemilik usaha yang digusur seperti bengkel, pedagang kaki lima, tempat makan tetap melakukan perlawanan walaupun bukan perlawanan fisik. Mereka merasa kurang terima dengan digusurnya tempat usaha yang telah dipakainya bertahun – tahun ini. Beberapa dari mereka tetap beradu argumen dan beberapa lainnya merapikan barang – barangnya untuk dibawa pergi. Memang sebelumnya sudah diberi pemberitahuan kalau akan ada penertiban, tetapi mungkin tetap dihiraukan. Setelah adu argumen yang cukup lama para pemilik usaha pun mengalah semuanya dan pergi meninggalkan tempat usahanya, para pemilik usaha tetap diberikan kopensasi dari penggusuran tersebut. Tidak lama kemudian daerah tersebut rata dengan tanah lalu dilanjutkan dengan perluasan daerah kali.

ANALISIS

Pedagang kaki lima (PKL) dikategorikan sebagai sektor non-formil atau informal perkotaan yang belum terwadahi dalam rencana kota yang resmi, sehingga tidaklah mengherankan apabila para PKL di kota manapun selalu menjadi sasaran utama pemerintah kota untuk ditertibkan. Padahal, bila ditinjau lebih jauh PKL mempunyai kekuatan atau potensi yang besar dalam penggerak roda perekonomian kota sehingga janganlah dipandang sebelah mata bahwa PKL adalah biang kesemrawutan kota dan harus dilenyapkan dari lingkungan kota, dan perlu dicermati pula bahwa kemacetan tersebut tidak semata karena adanya PKL.Ternyata keberadaan mereka sebenarnya sangat membantu bagi orang yang kelas menengah  kebawah, dan harus dipikirkan bersama bagaimana dengan potensi yang dimilikinya tersebut dapat diberdayakan sebagai suatuelemen pendukung aktivitas perekonomian kota.
Sumber :
Penertiban yang dilakukan petugas tidak hanya sekali saja, tetapi beberapa kali karna para PKL kembali lagi berjualan ditempat yang tidak sesuai. Para PKL melanggar peraturan dengan alasan ingin mendapat keuntungan dengan berjualan di tempat-tempat stategis sehingga meningkatkan pendapatan mereka. PKL yang tidak terima ditertibkan seringkali melakukan perlawanan kepada petugas yang menertibkan, dan tidak jarang terjadi keributan sehingga kegiatan penertiban tidak kondusif.
Dari kasus diatas dapat dianalisis dari segi etika bisnisnya, yaitu berdagang dengan cara yang tidak menimbulkan kerugian terhadap orang lain, contohnya berdagang di tempat yang tidak sesuai seperti trotoar yang menghalangi pejalan kaki, berjualan di pinggir-pinggir jalan sehingga menimbulkan kemacetan dan sebagainya.
Sebaiknya pemerintah melakukan penertiban PKL utuk dipindahkan ketempat yang sesuai untuk bergagang tanpa menimbulkan hal-hal yang negatif dan pastinya harus strategis. Dan untuk pedagang dapat berjualan ditempat yang sudah ditentukan tanpa harus takut barang dagangannya tidak laku.
Dengan itu kehadiran PKL tidak lagi meresahkan masyarakat sekitar dan pemberdayaan PKL menjadi lebih dipentingkan lagi. PKL yang menerapkan etika bisnis akan membuat kegiatan bisnis menjadi lancar dan menghasilkan keuntungan.

REFERENSI
http://gyka04.blogspot.co.id/2014/06/tugas-kelompok-makalah-etika.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Penggusuran  (diakses tanggal 28 Desember 2016) 
https://id.wikipedia.org/wiki/Pedagang_kaki_lima (diakses tanggal 28 Desember 2016)


Sabtu, 12 November 2016

PENCEMARAN DALAM ETIKA BISNIS PADA PT. UNILEVER



1.1 Latar Belakang

Etika merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan yang baik dan yang buruk, yang mempengaruhi hal lainnya. Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis. Dengan kata lain, perilaku etis merupakan perilaku yang mencerminkan keyakinan perseorangan dan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang benar da baik. Perilaku tidak etis adalah perilaku yang menurut keyakinan perseorangan dan norma-norma sosial dianggap salah atau buruk. Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau pemilik suatu organisasi (Ricky W. Griffin dan Ronald J. Ebert, 2007).
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Setiap perusahaan memiliki peraturan-peraturan atau kode etik yang berfungsi untuk menunjang kelancaran kegiatan operasional perusahaan. PT Unilever merupakan perusahaan yang menggunakan etika dalam melakukan bisnisnya dan sangat menjunjung tinggi etika bisnisnya, baginya sumber daya manusia adalah pusat dari seluruh aktivitas perseroan. Dengan memberikan prioritas pada mereka dalam pengembangan profesionalisme, keseimbangan kehidupan, dan kemampuan mereka untuk berkontribusi pada perusahaan. Perseroan mengelola dan mengembangkan bisnis perseroan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan.

1.2 Rumusan dan Batasan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah diatas , maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut, yaitu:
1. Apakah PT Unilever menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya?
2. Jika PT Unilever tidak menggunakan etika bisnis, apakah bentuk pelanggarannya, faktor penyebab nya dan bagaimana cara mengatasinya?
Untuk menghindari pembahasan yang terlalu luas, maka penulis memberikan batasan masalah pada etika bisnis di PT Unilever yang beralamat di Jl. Jababeka IX, Blok D 1-29 Cikarang, Bekasi 17520.

1.3 Tujuan

Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan tentang Etika Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
1.    Untuk mengetahui etika bisnis pada PT Unilever
2. Untuk mengetahui pelanggaran, faktor penyebab dan cara antisipasi apabila PT Unilever tidak menggunakan etika bisnis.

2. Pelanggaran yang Mungkin Dilakukan PT. Unilever Tanpa Etika Bisnis
      Dampak pencemaran lingkungan yang timbul akibat limbah pabrik PT. Unilever tanpa adanya etika bisnis dalam tanggung jawab sosial :


1. Dampak Pencemaran air
Air yang telah tercemar dapat mengakibatkan kerugian terhadap manusia juga ekosistem yang ada didalam air. Kerugian yang disebabkan oleh pencemaran air dapat berupa :
Air tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan rumah tangga, hal ini diakibatkan oleh air sudah tercemar sehingga tidak bisa digunakan lagi apalagi air ini banyak manfaatnya seperti untuk diminum, mandi, memasak mencuci dan lain-lain.

2. Dampak Pencemaran Udara
Dengan dibangunnya pabrik di perkotaan asapnya dapat mengakibatkan polusi udara sehingga menganggu kenyamanan bagi para pemakai jalan. Apabila udara telah tercemar maka akan menimbulkan penyakit seperti sesak napas.

3. Dampak Pencemaran Tanah.
Tanah yang telah tercemar oleh bahan pencemar seperti senyawa karbonat maka tanah tersebut akan menjadi asam, H2S yang bersama CO  membentuk senyawa beracun didalam tanah sehingga cacing penggembur tanah mati.
Ketiga dampak pencemaran tanah ini dapat berakibat buruk terhadap lingkungan terutama karena hasil kegiatan industri PT Unilever bila limbahnya langsung dibuang tanpa melalui proses pengolahan lebih dahulu.

2.1 Faktor Penyebab Perusahaan Melakukan Pelanggaran 

a. Menurunnya formalism etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak tertentu.
b. Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin)
c. Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang
d. Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak – hak konsumen
e. Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material berbahaya
f. Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan social)
g. Rendahnya tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social Responsibility)
h. Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis

2.2  Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mengatasi pelanggaran antara lain: 

1.    Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat.
2.   Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan  kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja.
3.        Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.
4.        Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi.

KESIMPULAN :

      1. PT Unilever telah menggunakan etika dalam melakukan bisnisnya.
2. Pelanggaran-pelanggaran seperti pencemaran lingkungan dapat terjadi apabila PT Unilever tidak menggunakan etika bisnis.

SARAN : 

Dari hasil penulisan diatas diharapkan PT Unilever konsisten dalam menjalankan etika bisnisnya agar menghindari segala pelanggaran yang dapat terjadi. Dan mempertahankan serta meningkatkan segala prestasi yang telah dicapai dan terus memberikan dampak yang positif terhadap bisnisnya dan juga untuk masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

    8. Lihat. Manuel G. Velasquez, “Business Ethics Consepts and Cares”, (London :Prentice Hall International, 2002), hal. 8-13
     9. K. Bertens, “Pengantar Etika Bisnis”, (Yogyakarta : Kanisus, 2000), hal. 238.
     10. A. Sonny Keraf, “Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya”, (Yogyakarta : Kanisus, 2002),

Rabu, 02 November 2016

KECURANGAN DALAM BISNIS

LATAR BELAKANG 

 Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.Pengertian bisnis menurut Huat, T Chwee (1990) adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society.

TEORI

Kecurangan (fraud) merupakan penipuan yang disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut.  Kecurangan bisa terjadi di dalam sebuah profesi, contohnya profesi akuntansi. Seorang akuntan yang melakukan kecurangan dalam prosedur akuntansi akan mengakibatkan informasi akuntansi yang dihasilkan tidak akan berguna bagi pihak-pihak yang membutuhkannya.   Karena sebuah informasi akuntansi yang dihasilkan dari proses akuntansi dari suatu entiti sangatlah penting, dimana informasi ini menjadi pertimbangan terhadap program atau kebijakan entiti tersebut untuk mencapai tujuannya. Contohnya kecurangan  dalam pelaporan keuangan, kesalahan pencatatan akuntansi dapat menyebabkan salah saji material pada pelaporan keuangan.    Salah saji material pada pelaporan keuangan mengacu pada pengertian bahwa keputusan pengguna laporan keuangan akan terpengaruh/terkecoh oleh ketidakakuratan informasi yang terjadi karena salah saji tersebut. Secara umum salah saji material dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu kualitatif dan kuantitatif. Contoh salah saji yang kategori pertama adalah kesalahan pengelompokan rekening di pelaporan keuangan. Semisal pinjaman dari bank yang berumur kurang dari 1 tahun (current) dilaporkan di rekening pinjaman jangka panjang (non-current). Efek dari kesalahan ini bisa berakibat pada tidak akuratnya perhitungan rasio lancar (current ratio) dan perbandingan hutang pada modal (debt to equity ratio).   Selain itu kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti manipulasi, pemalsuan atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan, representasi yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.

Faktor-faktor Kecurangan :

1.      Tekanan (Unshareable pressure/ incentive). Merupakan motivasi seseorang untuk melakukan fraud. Motivasi melakukan fraud, antara lain motivasi ekonomi, alasan emosional (iri/cemburu, balas dendam, kekuasaan, gengsi), nilai (values) dan apa pula karena dorongan keserakahan. Menurut SAS no. 99, terdapat empat jenis kondisi yang umum terjadi pada pressure yang dapat mengakibatkan kecurangan. Kondisi tersebut adalah financial stability, external pressure, personal financial need, dan financial targets.2.      Adanya kesempatan / peluang (Perceived Opportunity). Yaitu kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang melakukan atau menutupi tindakan tidak jujur. Biasanya hal ini dapat terjadi karena adanya internal control perusahaan yang lemah kurangnya pengawasan, dan/atau penyalahgunaan wewenang. Di antara 3 elemen fraud triangle, opportunity merupakan elemen yang paling memungkinkan untuk diminimalisir melalui penerapan proses, prosedur, dan control dan upaya deteksi dini terhadap fraud.3.      Rasionalisasi (Rationalization). Merupakan elemen penting dalam terjadinya fraud, dimana pelaku mencari pembenaran sebelum melakukan kejahatan, bukan sesudah melakukan tindakan tersebut. Rasionalisasi diperlukan agar si pelaku dapat mencerna perilakunya yang illegal untuk tetap mempertahankan jati dirinya sebagai orang yang dipercaya, tetapi setelah kejahatan dilakukan, rasionalisasi ini ditinggalkan karena sudah tidak dibutuhkan lagi. Rasionalisai atau sikap (attitude), yang paling banyak digunakan adalah hanya meminjam (borrowing) asset yang dicuri dan alasan bahwa tindakannya untuk membahagiakan orang-orang yang dicintainya.Penyebab terjadinya fraud adalah motivasi, sarana dan kesempatan sebagai berikut:Motivasi : adalah dorongan kehendak yang menyebabkan seseorang melakukan suatu perbuatan untuk mencapai tujuan tertentu. Motivasi berasal dari kata motif yang berarti "dorongan" atau rangsangan atau "daya penggerak" yang ada dalam diri seseorang. Sarana : sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Sedangkan prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Untuk lebih memudahkan membedakan keduanya. Sarana lebih ditujukan untuk benda-benda yang bergerak seperti komputer dan mesin-mesin, sedangkan prasarana lebih ditujukan untuk benda-benda yang tidak bergerak seperti gedung. Kesempatan : karena kurangnya pengawasan internal dan pemahaman tentang aturan dapat menjadi ruang terjadinya kecurangan.

ANALISIS


Sejumlah warga Kota Bekasi, Jawa Barat mempertanyakan pengembalian dari minimarket Alfamart yang nilainya di bawah Rp 500. Soalnya, sering kali pelayan toko menawarkan kembalian didonasikan untuk sosial. Tapi, herannya tak tercantumkan donasi di dalam struk belanja."Sering, kadang Rp 100-400. Biasanya menawarkan dulu mau didonasikan apa enggak. Tapi kebanyakan saya donasikan," kata Hanani, warga Bekasi Barat saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (4/1).Dia menganalogikan, jika satu minimarket berhasil menarik 'uang kembalian' Rp 200 setiap harinya terhadap satu pembeli. Maka, dalam sebulan pendapatan donasi mencapai Rp 6 ribu.Dhendy, warga Pondok Gede, mengaku heran kenapa selama ini pihak Alfamart tidak pernah memberikan tanda bukti donasi."Padahal saya sering ditawari untuk donasi dari uang kembalian yang nilainya ganjil. Namun mereka tidak pernah memberikan bukti dari donasi tersebut seperti donasi dari PMI," ungkapnya.Pihak Alfamart membantah kalau dalam struk belanja tak tercantumkan nilai donasi dari customer atau pelanggan. Nilai itu tercantum bersama dengan total belanjaan."Nominalnya sesuai dengan yang diamalkan," kata seorang karyawan toko Alfamart di bilangan Bekasi Selatan, Ari saat ditemui merdeka.com, Rabu (4/2).Menurut dia, donasi tersebut dalam struk bertuliskan pundi amal. Ia mengatakan, donasi itu tergantung dari customer atau pelanggan yang belanja. "Terserah mau didonasikan atau enggak. Kalau enggak, ya akan dikembalikan sesuai dengan nilai kembalian," katanya.



Referensi:http://herina-br.blogspot.co.id/2011/10/pengertian-bisnis-menurut-para-ahli.htmlhttp://jalanrancagoong.blogspot.co.id/2013/03/kecurangan-fraud-dan-kecuranga-laporan.htmlhttp://marbunwis.blogspot.co.id/2010/06/analisa-dan-cara-mengatasi-fraud.html