Minggu, 01 Januari 2017

ANALISIS PENGAWASAN KAWASAN PKL PADA ETIKA BISNIS




PENDAHULUAN

Latar Belakang

Etika bisnis adalah serangkaian nilai moral yang akan membentuk perilaku perusahaan. Perusahaan menciptakan produk/jasa tidak boleh melanggar hak kekayaan intelektual dan para pengelola perusahaan dituntut lebih profesional dalam menjalankan bisnis melalui melalui tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Setiap pelaku bisnis wajib mempunyai etika bisnis, baik itu pengusaha besar yang tingkat produksi yang pemasarannya luas dan tidak terkecuali pedagang kecil seperti PKL (Pedagang Kaki Lima). Karna dengan adanya etika bisnis kegiatan usaha akan berjalan lancar.
Pedagang kaki lima merupakan suatu kegiatan ekonomi dalam wujud sektor informal yang membuka usahanya di bidang produksi dan penjualan barang dan jasa dengan menggunakan modal yang relatif kecil serta menempati ruang publik. Sebagaimana sektor informal lainnya, pedagang kaki lima juga banyak menyerap tenaga kerja yang cukup tinggi.
Dalam kegiatan para PKL sering terjadi hal-hal yang tidak baik seperti melanggar peraturan-peraturan contohnya, kehadiran PKL dianggap sebagai kambing hitam permasalahan kesemrawutan kota itu yang terjadi di kota besar, PKL sebagai objek penertiban dan harus disingkirkan, kerena kehadiran PKL menyebabkan kemancetan lalu lintas, mendatangkan sampah atau bahkan lingkungan masyarakat kumuh kota, dan sumber kemacetan lalu lintas di tiap jalan umum.


TEORI

Pengertian Pedagang Kaki Lima
Pedagang Kaki Lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan karena jumlah kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga “kaki” gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Saat ini istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya.

Sebenarnya istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan kolonial Belanda. Peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pejalan kaki. Lebar luas untuk pejalan adalah lima kaki atau sekitar satu setengah meter.

Dari segi ekonomi tentunya jelas dapat dilihat bahwa dengan adanya PKL dapat diserap tenaga kerja yang dapat membantu pekerja tersebut dalam mendapatkan penghasilan. Dari segi sosial dapat dilihat jika kita rasakan bahwa keberadaan PKL dapat menghidupkan maupun meramaikan suasana. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri, selain itu dalam segi budaya, PKL membantu suatu kota dalam menciptakan budayanya sendiri.

PKL keberadaannya memang selalu dipermasalahkan oleh pemerintah karena ada beberapa alasan, yaitu diantaranya:
1.      Penggunaan ruang publik oleh PKL bukan untuk fungsi semestinya karena dapat membahayakan orang lain maupun PKL itu sendiri.
2.      PKL membuat tata ruang kota menjadi kacau.
3.      Keberadaan PKL tidak sesuai dengan visi kota yaitu yang sebagian besar menekankan aspek kebersihan, keindahan dan kerapihan kota.
4.      Pencemaran lingkungan yang sering dilakukan oleh PKL.
5.      PKL menyebabkan kerawanan sosial.

Pengertian Penggusuran
Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber-daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha.

Penggusuran terjadi di wilayah urban karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek prasarana besar seperti misalnya bendungan.

Di kota besar, penggurusan kampung miskin menyebabkan rusaknya jaringan sosial pertetanggaan dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan keseharian seperti bekerja dan bersekolah serta melenyapkan aset hunian. Penggusuran adalah pelanggaran hak tinggal dan hak memiliki penghidupan. Dialog dan negosiasi dengan pihak atau masyarakat terkait dilakukan untuk menghindari penggusuran.

Akan tetapi, penggusuran adalah hal yang mutlak untuk menanggulangi penduduk liar. Hal ini karenakan mereka sama sekali tidak membayar tanah. Dan lagi, mereka harus dipulangkan ke daerah asalnya, seperti transmigrasi

Penggusuran disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
1.      Konsentrasi penguasaan asset berupa tanah atau rumah oleh pemilik modal/penguasa atau pemberian hak kepada segelintir orang
2.      Penataan ruang, seperti perubahan/alih fungsi ruang
3.      Ketertiban dan keindahan
4.      Penggunaan untuk kepentingan umum
5.      Penelantaran Tanah
6.      Pemerintah Tidak Konsisten Menjalankan Undang-Undang Pokok Agraria

Contoh Kasus
Dalam kasus ini saya akan menjelaskan tentang penggusuran usaha yang ada di pinggiran/bantaran kali yang ada di daerah rumah saya yaitu kalisari jakarta timur. Dalam penggusuran ini memang tidak terlalu heboh seperti penggusuran lahan besar lainnya, tetapi tetap ada adu argumen terhadap pemilik usaha dengan satpol pp. Pemilik usaha yang digusur seperti bengkel, pedagang kaki lima, tempat makan tetap melakukan perlawanan walaupun bukan perlawanan fisik. Mereka merasa kurang terima dengan digusurnya tempat usaha yang telah dipakainya bertahun – tahun ini. Beberapa dari mereka tetap beradu argumen dan beberapa lainnya merapikan barang – barangnya untuk dibawa pergi. Memang sebelumnya sudah diberi pemberitahuan kalau akan ada penertiban, tetapi mungkin tetap dihiraukan. Setelah adu argumen yang cukup lama para pemilik usaha pun mengalah semuanya dan pergi meninggalkan tempat usahanya, para pemilik usaha tetap diberikan kopensasi dari penggusuran tersebut. Tidak lama kemudian daerah tersebut rata dengan tanah lalu dilanjutkan dengan perluasan daerah kali.

ANALISIS

Pedagang kaki lima (PKL) dikategorikan sebagai sektor non-formil atau informal perkotaan yang belum terwadahi dalam rencana kota yang resmi, sehingga tidaklah mengherankan apabila para PKL di kota manapun selalu menjadi sasaran utama pemerintah kota untuk ditertibkan. Padahal, bila ditinjau lebih jauh PKL mempunyai kekuatan atau potensi yang besar dalam penggerak roda perekonomian kota sehingga janganlah dipandang sebelah mata bahwa PKL adalah biang kesemrawutan kota dan harus dilenyapkan dari lingkungan kota, dan perlu dicermati pula bahwa kemacetan tersebut tidak semata karena adanya PKL.Ternyata keberadaan mereka sebenarnya sangat membantu bagi orang yang kelas menengah  kebawah, dan harus dipikirkan bersama bagaimana dengan potensi yang dimilikinya tersebut dapat diberdayakan sebagai suatuelemen pendukung aktivitas perekonomian kota.
Sumber :
Penertiban yang dilakukan petugas tidak hanya sekali saja, tetapi beberapa kali karna para PKL kembali lagi berjualan ditempat yang tidak sesuai. Para PKL melanggar peraturan dengan alasan ingin mendapat keuntungan dengan berjualan di tempat-tempat stategis sehingga meningkatkan pendapatan mereka. PKL yang tidak terima ditertibkan seringkali melakukan perlawanan kepada petugas yang menertibkan, dan tidak jarang terjadi keributan sehingga kegiatan penertiban tidak kondusif.
Dari kasus diatas dapat dianalisis dari segi etika bisnisnya, yaitu berdagang dengan cara yang tidak menimbulkan kerugian terhadap orang lain, contohnya berdagang di tempat yang tidak sesuai seperti trotoar yang menghalangi pejalan kaki, berjualan di pinggir-pinggir jalan sehingga menimbulkan kemacetan dan sebagainya.
Sebaiknya pemerintah melakukan penertiban PKL utuk dipindahkan ketempat yang sesuai untuk bergagang tanpa menimbulkan hal-hal yang negatif dan pastinya harus strategis. Dan untuk pedagang dapat berjualan ditempat yang sudah ditentukan tanpa harus takut barang dagangannya tidak laku.
Dengan itu kehadiran PKL tidak lagi meresahkan masyarakat sekitar dan pemberdayaan PKL menjadi lebih dipentingkan lagi. PKL yang menerapkan etika bisnis akan membuat kegiatan bisnis menjadi lancar dan menghasilkan keuntungan.

REFERENSI
http://gyka04.blogspot.co.id/2014/06/tugas-kelompok-makalah-etika.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Penggusuran  (diakses tanggal 28 Desember 2016) 
https://id.wikipedia.org/wiki/Pedagang_kaki_lima (diakses tanggal 28 Desember 2016)